Palestina menekan seluruh negeri serta PBB( Perserikatan Bangsa- Bangsa) buat meninjau ulang hubungannya dengan Israel sehabis Mahkamah Internasional( ICJ) menghasilkan vonis pada Jumat( 19/ 7), kata Departemen Luar Negara Palestina.
Lebih dahulu pada hari yang sama, majelis hukum PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu, itu memutuskan kalau kegiatan permukiman Israel di wilayah- wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Seruan Palestina PBB
Dalam sebuah pernyataan resmi, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas meminta agar PBB dan negara-negara anggota mengevaluasi hubungan mereka dengan Israel sebagai respons terhadap kebijakan dan tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional. Abbas menekankan bahwa tindakan Israel, seperti perluasan pemukiman ilegal di wilayah pendudukan dan serangan terhadap warga sipil Palestina, merusak prospek perdamaian yang adil dan langgeng.
“Sudah saatnya bagi komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Kami meminta agar PBB dan negara-negara di seluruh dunia mempertimbangkan kembali hubungan mereka dengan negara yang terus-menerus melanggar hak-hak dasar rakyat Palestina,” ujar Abbas dalam pernyataannya.
Tindakan Israel dan Dampaknya
Selama beberapa bulan terakhir, ketegangan antara Israel dan Palestina meningkat secara signifikan. Israel terus memperluas pemukiman di wilayah Tepi Barat, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional dan menjadi salah satu titik gesekan utama dalam konflik ini. Selain itu, serangan udara dan operasi militer Israel di Gaza telah menyebabkan kerusakan besar dan banyak korban di kalangan warga sipil.
Negeri Yahudi itu, kata ICJ, wajib membayar ubah rugi atas kehancuran yang ditimbulkan sepanjang pendudukan.
“ Seluruh negeri serta PBB saat ini berkewajiban buat tidak mengakui legalitas kedatangan Israel di Daerah Pendudukan Palestina, serta supaya jangan melaksanakan apa juga buat menolong Israel dalam mempertahankan suasana ilegal ini,” kata Kemenlu Palestina.
” Mereka ditunjukan oleh Majelis hukum buat mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini maksudnya– semua negeri serta PBB wajib lekas meninjau ulang ikatan bilateral mereka dengan Israel,” kata Kemenlu lewat statment.
Lewat peninjauan ulang, kata Kemenlu, negara- negara dan PBB diharapkan hendak membenarkan kalau kebijakan mereka tidak menuju pada langkah yang menolong Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung.